Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran. Adapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu: surat keterangan kelahiran; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga (“KK”); dan; Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).
Asli Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran; Fotocopy Kartu Keluarga; Fotocopy Akta / Buku Nikah; KTP atau KK 2 (dua) orang saksi; Surat Kuasa bagi yang dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP-el penerima kuasa; Surat Pernyataan Kelahiran di luar kota (Bagi anak yang lahir diluar kota);
Bagi yang Anda ingin mengurus Akta Kelahiran yang hilang, berikut caranya: 1. Bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Kartu Keluarga (KK) 4. Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Berikut beberapa tips cara membuat surat kuasa yang bisa Anda coba: 1. Pilih Wali Kuasa yang Baik. Tips pertama dan paling penting adalah pastikan orang pilihan Anda merupakan orang dewasa yang sehat secara jasmani dan rohani. Jadi, dia bisa melakukan kuasa tersebut dengan baik dan benar sesuai keinginan Anda.
Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian; Fc. Akta kelahiran (apabila ada) Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir; Kartu Keluarga - Fc. KTP-el; Berita Acara Penelitian Register dari Dinas dimana Akta Pencatatan Sipil diterbitkan . 5. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut Rusak?
F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Download; F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Download; F-1.14 Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN) Untuk WNI. Download; F-1.15 Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Download; F-2.01 Akta Kelahiran. Download; F-2.01 Akta Kematian. Download
.
cara membuat surat kuasa akta kelahiran